"Tersangka langsung memasukan bayi laki- laki kedalam kantong plastik dan diberi alas kain sarung bantal kemudian Tersangka simpan di pinggir parit atau selokan jalan dengan jarak 1200 meter dari rumah tersangka," kata AKBP Suhardi.
Modus pelaku melakukan tindak pidana dengan alasan ketakutan terhadap larangan orangtua jangan dulu mempunyai anak, karena pernikahannya masih muda.
Baca Juga: Bayi Tertukar Sesaat Setelah Melahirkan Caesar, Diduga Keteledoran Pihak RS Sentosa Bogor
Pasal yang dikenakan pasal 77B Jo 76B UURI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak atau 305 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.***