Kok Bisa, Nara Pidana Mengendalikan Pengedaran dari Lapas? Dibongkar Polda Sumut

- 14 September 2023, 17:10 WIB
Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita
Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita /Polda Sumut/Marwan Lubis

PRIANGANTIMURNEWS - Sungguh kejadian aneh tapi nyata. Seorang Nara Pidana (Napi) bisa mengendalikan pengedaran narkona dari penjara?

Itulah yang terjadi di Lapas di Sumatera Utara. Orang tersebut merupakan napi yang divonis seumur hidup.

Namun jaringan pengedar narkoba yang dikendalikaj Napi tersebut ternyata bisa dibongkar Polda Sumut melalui Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: Desa Tenjowaringin Tasikmalaya Jadi Percontohan Kampung Bebas Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal pada Jumat (8/9) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ.

"Pada awalnya dari tangan RJ disita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi," ujar Kapolda yang pada kesempatan itu didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Hasil pengembangan, kata dia, RJ ternyata masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, empat unit HP dan timbangan elektrik.

Baca Juga: Tujuh Orang Pengguna Narkoba di Kampung Boncos Diringkus Aparat Polsek Palmerah, Ini Kronologinya

"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, napi dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai yang kemudian diedarkan melalui sindikat yang melibatkan RJ, I, A, dan V," ujar Agung.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x