Kok Bisa, Nara Pidana Mengendalikan Pengedaran dari Lapas? Dibongkar Polda Sumut

- 14 September 2023, 17:10 WIB
Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita
Dalam 1 X 24 Jam Jajaran Poldasu Ringkus 45 Orang Jaringan Peredaran Narkoba, Uang senilai Rp.1 M Lebih Disita /Polda Sumut/Marwan Lubis

Peran RJ, kata Kapolda, mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dibantu I.

Kapolda mengungkapkan bahwa RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Aset yang disita dari hasil peredaran narkoba jaringan SK adalah uang tunai senilai Rp1,015 miliar, mobil CRV, mobil Mitshubishi Lancer dan satu unit rumah.

Selain itu, kata Kapolda, Polres Asahan juga berhasil menangkap MU, penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia dan membawa 2 kg sabu.

Baca Juga: Bandar Narkoba Dibekuk Polres Mateng Sulbar, Buron Empat Bulan

Kemudian, pada Rabu (13/9) Polda Sumut juga bergerak bersama dengan Polres Langkat dan berhasil menangkap R, anggota jaringan Aceh dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Kapolda mengatakan, Polres jajaran Polda Sumut dalam 24 jam terakhir juga mengamankan 45 orang yang terdiri atas tujuh orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.

"Kita memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama," ujar Kapolda.

"Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak di semua Polres jajaran," ujarnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah