Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Divonis Delapan Tahun Penjara

- 2 Oktober 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Lampung Tega Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri, Ini Kata Kapolsek Katibung

Vonis majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda 800 juta.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang tidak menggunakan pendampingan dari kuasa hukum ini menyatakan pikir pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah