PRIANGANTIMURNEWS -Permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang putusan permohonan uji materi mengenai batas usia capres cawapres langsung dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada sidang Senin 16 Oktober 2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: UPDATE! Habis Dipukuli MK, Korban Perundungan di SMPN Cimanggu Cilacap Pulang Sendiri
Dikatakan Anwar bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, KPU Desain Regulasi Teknis Sesuai Sistem Proporsional Terbuka
"Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.
Namun begitu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.