Yuk Simak, Sidang Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres Diputuskan Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2023, 14:38 WIB
MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun /Galamedia News Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS - Pada Senin 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara batas usia capres dan cawapres.

Sidang putusan akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin.

Baca Juga: UPDATE! Habis Dipukuli MK, Korban Perundungan di SMPN Cimanggu Cilacap Pulang Sendiri

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB.

Insyaallah sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam konferensi sesuai jadwal, kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sidang diadakan secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

"Mudah-mudah semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.

Baca Juga: MK akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat

Dalam konferensi itu, terdapat sejumlah hal yang akan dibacakan keputusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x