PRIANGANTIMURNEWS- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menyikapi keputusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merancang regulasi teknis Pemilu 2024 sesuai dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Keputusan MK itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 8 dari 9 Fraksi Parpol Setuju Kecuali PDI Perjuangan
Anggota KPU Idham Holik mengatakan ke depan KPU akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan sistem proporsional terbuka.
"Jadi ke depan, kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Dikatakan Idham bahwa regulasi teknis itu mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang memang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu di Tanah Air menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pemohon
Regulasi teknis tersebut kata Idham mengatur sejumlah hal, di antaranya adalah pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Dalam kesempatan yang sama, Idham menyampaikan pula dalam waktu dekat, KPU akan mengundang media massa, perwakilan masyarakat sipil, dan partai politik peserta Pemilu 2024 mengikuti uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
Editor: Muh Romli
Sumber: Antara