Identitas, alamat, dan nomor telepon mereka telah didata untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Kepala sekolah mereka juga diminta untuk mengawasi anak didiknya selama berada di lingkungan sekolah.
Para orang tua mereka juga diminta memberikan keterangannya meskipun anak-anak mereka tidak dianggap sebagai tersangka.
Baca Juga: Lima Terduga Teroris di Boyolali dan Sukoharjo Ditangkap Densus 88
Syahroni mengajak para orang tua untuk mendukung larangan tersebut.
Kasus ini awalnya merupakan kejadian serius yang dianggap sebagai ancaman pengeboman, tetapi kemudian diidentifikasi sebagai tindakan iseng atau candaan oleh anak-anak SMA tersebut.
Kendati mereka tidak dianggap sebagai tersangka, namun mereka tetap dikenakan sanksi wajib lapor, juga pihak sekolah mempertimbangkan perihal larangan membawa ponsel ke dalam kelas.***