Walau Tak Terafiliasi Jaringan Teroris, Lima Siswa SMA di Cilincing Jakut Tetap Harus Wajib Lapor

- 4 November 2023, 13:00 WIB
Kapolsek Koja, Komisaris Polisi Muhammad Syahroni (tengah) didampingi Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto (kiri) dan Kepala SMA Negeri di Cilincing Dwi Priyo Eko S (kanan), memimpin jalannya konferensi pers kasus pengancaman mal di Koja, Jakarta Utara/ANTARA
Kapolsek Koja, Komisaris Polisi Muhammad Syahroni (tengah) didampingi Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto (kiri) dan Kepala SMA Negeri di Cilincing Dwi Priyo Eko S (kanan), memimpin jalannya konferensi pers kasus pengancaman mal di Koja, Jakarta Utara/ANTARA /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Lima siswa SMA Negeri di Cilincing, Jakarta Utara, dikenakan hukuman wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis.

Pada awalnya, pihak kepolisian Koja menerima laporan terkait dugaan ancaman pengeboman di salah satu mall  yang ada di Jakarta Utara pada Kamis 2 November 2023 malam.

Dikabarkan pelajar yang berinisial FA mengirimkan pesan ancaman ke salah satu mall di Koja, Jakarta Utara, dengan menggunakan profil teroris Noordin M Top yang terbunuh pada tahun 2009.

Baca Juga: 27 Orang Terduga Teroris Beserta Anteknya Ditangkap Densus 88 di Tiga Provinsi

Namun, Kapolsek Koja, Komisaris Polisi Muhammad Syahroni, menyatakan bahwa ancaman tersebut hanyalah sebuah candaan atau lelucon yang dilakukan oleh mereka.

Polisi kemudian memeriksa enam orang siswa tersebut, termasuk FA, H, RF, KH, dan seorang pelajar wanita berinisial SAL. Salah satu pelajar berinisial FA dianggap tidak terlibat dan diperiksa dengan status sebagai saksi.

Meskipun kelima siswa tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan sanksi wajib lapor.

Baca Juga: Lima Tersangka Teroris Jaringan JI Ditangkap Densus 88, Berikut Keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x