Kabar Baik Bapenda Jabar Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan

- 7 November 2023, 08:26 WIB

Pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen.

Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen.

Baca Juga: Soal Ribuan Pegawai Pajak Belum Lapor Pajak dan Kekayaan ke LHKPN, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.

2. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen.

Pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku untuk periode pembayaran 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @otomotifweekly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah