PRIANGANTIMURNEWS - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indarwati menyebut Pejabat Negara di Kenterian Keuangan dinyatakan sudah melaporkan harta kekayaan.
Menurut, Sri Mulyani, kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019.
Dalam UU disebutkan bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: F1 Powerboat Danau Toba 2023 Meriah dan Sukses, Meski Putaran Lomba Kedua Dibatalkan
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @smindrawati Senin 27 Februari 2023.
Namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021.
Mengenai daftar Wajib Lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022). Wajib lapor meliputi :
JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara.
Baca Juga: Nasehat Orang Lebih Tua Sering Ada Benernya! Berikut 5 Nasehat yang Sering Diucapkan
Selain itu juga pemeriksa Bea Cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.