Bagi pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui aplikasi laporan pajak dan harta kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
Sri Mulyani juga menjelaskan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 ersen (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen.
Baca Juga: Forum Huffazhil Qur'an Kota Tasikmalaya Sukses Gelar Wisuda Akbar Para Hafidz dan Hafidzah
Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) belum lapor.
Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenku harus mencapai 100 persen.
Menku juga mengajak ayooo..! Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.! Kita bersihkan yang kotor..! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih.
Jaga dan awasi bersama Kemenkeu. Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia.***