Resmi Terbit! Fasilitas Kantor Kini Kena Pajak, Berlaku Mulai 1 Januari 2023, Ini Aturannya

- 28 Desember 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi pajak./Pixabay/
Ilustrasi pajak./Pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah resmi mengubah perhitungan pajak penghasilan karyawan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi karyawan.

Natura sendiri mempunyai arti pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada karyawannya, atau sering disebut fasilitas dari kantor.

Aturan itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

PP tersebut menjelaskan tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) tepatnya di pasal 23 dan 29, dimana peraturan itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Dikatain Tidak Punya Uang, Seorang Kuli Bangunan Habisi Teman Kencan

Secara umum PP Nomor 55 Tahun 2022 mengatur beberapa ketentuan pajak, salah satunya yaitu perlakukan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Hal ini diatur di dalam Bab VI.

Pada Pasal 23 dan 29 dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar dan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (kantor).

Kedua jenis pajak tersebut, pengenaan pajaknya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @faktapku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x