“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam 1 siang atau 3 hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu (6/12/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman mati atau maksimal seumur hidup.
“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat curiga terhadap kejadian ini. Kami selamanya akan mengusut tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.***.