Dibekap Secara Bergiliran, Ayah Membunuh Empat Anaknya di Jaksel, Ini Penjelasan Polisi

- 9 Desember 2023, 15:22 WIB
Ruangan tempat ditemukannya jasad empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PMJ News/Istimewa
Ruangan tempat ditemukannya jasad empat bocah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. PMJ News/Istimewa /

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun,” paparnya.

Lebih lanjut, Bintoro menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar jam 1 siang atau 3 hari sebelum ditemukan membusuk pada Rabu (6/12/2023).

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Pengungsian Rohingya di Indonesia yang jumlahnya kian banyak

“Secara jujur ​​kami Polres Jakarta Selatan sangat curiga terhadap kejadian ini. Kami selamanya akan mengusut tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.***.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah