Kemenkominfo mengatakan hal yang harus diperhatikan dalam menambahkan watermark, diantaranya:
1. Tulis tujuan Mengunggah Foto KTP
2. Tambah Keterangan Waktu
3. Letakan di posisi yang tidak mudah dihapus
Baca Juga: KTP Resmi Menjadi NPWP, yang Punya KTP Harus Bayar Pajak?
Dalam mewatermark juga bisa menggunakan teknik manual dengan kertas. Menuliskan tanggal scan dan tujuanya.
Watermark juga bisa dilakukan dengan memakai aplikasi edit foto, bisa menggunakan watermark KTP generator dan juga bisa secara manual.
Hal ini belum sepenuhnya solusi, tapi setidaknya menjadi usaha menjaga data pribadi yang sangat penting untuk warga Indonesia.***