Pelaku Pengeroyok Anggota Pol PP Dipolisikan

- 3 Januari 2024, 09:00 WIB
Para pelaku yang mengeroyok dua orang petugas POL PP dilaporkan ke Polisi./Instagram/@warungjurnalis
Para pelaku yang mengeroyok dua orang petugas POL PP dilaporkan ke Polisi./Instagram/@warungjurnalis /

PRIANGANTIMURNEWS - Tindakan maen hakim sendiri atau kekerasan apapun alasannya tetap tidak dibenarkan oleh hukum. Bahkan perbuatan lelerasan itu akan mengantarkan anda sebagai pelaku ke balik jeruji besi.

Jika anda ingin selamat atau terbebas, tidak terjerat hukum apa pun masalahnya tidak ada alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau maen hakim sendiri. Semua masalah bisa diselesaikan tidak dengan kekerasan.

Dalam jiwa, prilaku, tindakan setiap orang pasti ada yang memiliki masalah sehingga membuat ketersinggungan terhadap orang lain. Namun masalah dapat diselesaikan dengan jiwa dan pikiran dengan tenang.

Baca Juga: Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya Copot APK Caleg

 Akibat ketersinggungan 2 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) hendak mendirikan Pos PAM Tahun Baru dikeroyok sekelompok orang.

Sebanyak dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan di Jalan Kebon Kacang, Menteng, Jakarta Pusat.

Pengeroyokan terjadi pada Minggu 31 Desember 2023. Kabar ini dibenarkan Kasatpol PP Jakarta Pusat, TP Purba.

“Faktanya ada aksi pengeroyokan terhadap anggota kami di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat,” kata TP Purba dikutip dari Instagram @warungjurnalis Rabu 3 Januari 2024.

Baca Juga: Pol PP dan Sajalur Razia Tempat Racik Tuak dan Caffe

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x