Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya Copot APK Caleg

- 8 November 2023, 14:00 WIB
Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya tetbitkan APK di 10 Kecamatan Se-Kota Tasikmalaya.
Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya tetbitkan APK di 10 Kecamatan Se-Kota Tasikmalaya. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Berdasarkan Pasal 276 UU no 7 Tahun 2003 Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Pol PP dan stekholder lainnya mencopot dan menertibkan ribuan Alap Peraga Kampanye (APK)

Penertiban alat peraga kampanye dilakukan di 10 Kecamatan atau di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya salah satunya di Jalan Raya Nasional wilayah Kecamatan Indihiang 

Penertiban APK yang belum waktunya ini bagian dari tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama semua pihak terkait pada tanggal 20 Oktober 2023 dan 06 November 2023.

Baca Juga: 9 Caleg Asal Perumahan BRP Kota Tasikmalaya Akan Hadiri 'Pesta Warga' HUT Ke-78 RI

Penertiban juga dilakukan setelah Bawaslu menyampaikan imbauan dan rapat koordinasi, bagi yang melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan kepada seluruh Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 melalui surat nomor : 216/PM.01.02/K.JB-27/11/2023 tanggal 03 November 2023.

"Alat peraga dan bahan kampanye yang kita tertibkan secara conten ada unsur ajakan. Hasil inpentalisir se Kota Tasikmalaya alat peraga kurang lebih ada 2500 an," kata Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Enceng Fuad Syukron Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Gak Kapok, Iyeth Bustami Akan Maju Sebagai Caleg DPR RI 2024

Sebelum dilakukan penertiban langsung, kita juga telah memberikan imbauan dan kesempatan waktu kepada pihak partai agar seluruh partai politik dapat menertibkan APK nya masing masing.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x