Oknum Pegawai BNN Dilaporkan Istrinya ke Polisi karena Lakukan KDRT

- 3 Januari 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang oknum pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) dilaporkan istrinya YA (29) ke polisi.

YA warga Jatiasih, Kota Bekasi terpaksa melaporkan suaminya karena telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada dirinya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Akhirnya Ria Ricis dan Teuku Ryan Pamerkan Kebersamaan Lagi!? Cek Faktanya

Baca Juga: Mixue 'Si Malaikat Pencabut Ruko Kosong' Mulai Sepi Pengunjung, Netizen Julid Berkomentar!

“Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x