Aktivis Antikorupsi Soroti Putusan Bebas Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Pembelajaran Bagi Pejabat

- 9 Januari 2024, 11:45 WIB
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Menurut Yudi, putusan tersebut bukan hanya merupakan kemenangan demokrasi tetapi juga menjadi jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.

Yudi menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk yurisprudensi yang memahami arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, yang juga dijamin oleh konstitusi.

Yudi Purnomo berpendapat bahwa kritik, seberapapun kerasnya, seharusnya dianggap sebagai masukan berharga untuk membantu pejabat negara berubah atau melakukan introspeksi dalam memperbaiki diri dan kebijakan.

Baca Juga: Kompak, Rafael Alun dan Jaksa Menyatakan Pikir-pikir atas Vonis 14 Tahun Penjara

"Membawa kritik ke ranah hukum ataupun pidana tidak akan menyelesaikan masalah," tandasnya.

Dalam melihat ke depan, Yudi berharap bahwa putusan ini menjadi momentum untuk meninjau kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar lebih ramah terhadap warga negara Indonesia, terutama para aktivis yang rentan dikriminalisasi dampak dari kritikan serta suara lantang mereka.

Dia juga memberikan apresiasi terhadap kerja keras penasihat hukum Haris dan Fatia yang berhasil membuktikan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar serta Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sehingga keduanya dibebaskan dari dakwaan pertama.

Baca Juga: Keberatan Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Trisambodo Pikir-pikir

Mereka juga dibebaskan dari dakwaan ke 2 serta subsider terkait penyebaran berita bohong, karena majelis hakim menilai keduanya tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah