Aktivis Antikorupsi Soroti Putusan Bebas Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Pembelajaran Bagi Pejabat

- 9 Januari 2024, 11:45 WIB
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

 


PRIANGANTIMURNEWS - Vonis bebas yang diberikan kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang serta Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi sorotan aktivis antikorupsi, Yudi Purnomo.

Yudi menyatakan bahwa putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi pejabat negara, yang harus terbuka serta mau menerima kritik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Yudi Purnomo, menekankan bahwa keputusan ini memperlihatkan bahwa seorang pejabat negara harus bersedia menerima kritik sepedas apa pun sebagai konsekuensi logis atas jabatan yang diemban.

Baca Juga: Netanyahu Diminta Mundur! Penduduk Serukan Pemilu Baru untuk Singkirkan PM Israel

"Sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat yang selama ini digaji oleh uang rakyat," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa 9 Januari 2024.

Pria yang kini menjadi aktivis antikorupsi ini menyambut baik vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta Diberhentikan Sementara

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x