Ora Umum! 7 TPS di Wilayah Denpasar Bali Seluruhnya Dikerjakan Oleh Kaum Emak

- 10 Februari 2024, 06:18 WIB
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni. /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Andre

TPS 1 Dangin Puri Kauh dan TPS 26 Peguyangan (Denpasar Utara), TPS 19 di Banjar Ratna Bhuwana Sumerta Kauh (Denpasar Timur) merupakan beberapa di antaranya.

Selanjutnya, terdapat TPS 33 di Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan), TPS 5 dengan 7 di Banjar Batu kandik, Padangsambian Kaja, serta TPS 20 di Banjar Buana Kubu, Tegal Harum (Denpasar Barat).

Baca Juga: Masa Depan Satu Pemain Persib Bandung di Ujung Tanduk! Ini Penyebabnya

Sekar, seorang perwakilan, menyatakan,"Menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini adalah langkah awal bagi partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Kami berharap bahwa mereka nantinya dapat melanjutkan peran mereka dalam pemilu di tingkat yang lebih luas, seperti menjadi PPS, PPK, atau bahkan anggota KPU."

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU memberikan afirmasi khusus terkait peran perempuan sebagai penyelenggara pemilu, dengan penekanan pada keterwakilan perempuan.

Baca Juga: YA, Kekasih Tamara Tyasmara Resmi Menjadi Tersangka Kasus Kematian Anaknya, Dante

Aturan pun mengharuskan peserta pemilu memiliki minimal 30%  keterwakilan perempuan.

"Dengan persiapan seperti ini, melalui KPPS di TPS perempuan, kami berharap kesadaran politik perempuan dapat tumbuh," tambah Sekar.

Selama berinteraksi dengan para saksi partai politik dan situasi politik praktis selama Pemilu 2024, KPPS diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik dan melebarkan wawasannya mengenai politik.***

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x