Ora Umum! 7 TPS di Wilayah Denpasar Bali Seluruhnya Dikerjakan Oleh Kaum Emak

- 10 Februari 2024, 06:18 WIB
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni. /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Andre

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Bali, mencatat bahwa dalam 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS), seluruh jajaran petugas, mulai kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS, petugas ketertiban, juga saksi, semuanya adalah perempuan.

Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Ketua KPU Kota Denpasar, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap arahan KPU Provinsi Bali yang menetapkan syarat minimal satu TPS perempuan di setiap kabupaten/kota.

Sekar menjelaskan bahwa sejak Pemilu 2014, Denpasar telah melibatkan perempuan sebagai petugas penyelenggara, awalnya melibatkan kader posyandu serta PKK sebagai anggota KPPS.

Baca Juga: Peranan Pers dalam Dinamika Berbangsa dan Bernegara Dimata Masyarakat Tasikmalaya

Pada Pemilu 2024, ada sedikit perbedaan, di mana tidak hanya petugas KPPS yang perempuan, melainkan juga pengawas TPS, petugas ketertiban, dan saksi, semuanya adalah emak-emak.

Meskipun KPU Provinsi Bali meminta adanya satu TPS perempuan sebagai contoh di setiap kabupaten/kota, KPU Kota Denpasar mengimbau agar minimal satu TPS perempuan ada di setiap kecamatan.

Sekar menyatakan bahwa respons dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sangat antusias, sehingga saat ini terdapat tujuh TPS di Denpasar dengan seluruh petugasnya berstatus perempuan.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Tamara Tyasmara, Ibu Kandung Dante, yang Diduga Meninggal Karena Ditenggelamkan

Di Kota Denpasar, 7 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk perempuan telah ditetapkan berdasarkan kecamatan.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x