Baca Juga: Menkeu: Refocusing Anggaran Rp26,2 Triliun untuk Penanganan Covid 19
Bagi mereka, disediakan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pertama yang diambil dalam konteks pemberian THR.
Adapun, kebijakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) ini telah diakomodasi sebagai bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.***