Menkeu: Susun Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Berapa? Cari Tahu Yuk!

- 20 Februari 2024, 17:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati /

Baca Juga: Menkeu: Refocusing Anggaran Rp26,2 Triliun untuk Penanganan Covid 19

Bagi mereka, disediakan 50%  tunjangan profesi guru dan 50%  tunjangan profesi dosen.

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pertama yang diambil dalam konteks pemberian THR.

Adapun, kebijakan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) ini telah diakomodasi sebagai bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 yang telah direncanakan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x