Menkeu: Susun Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Berapa? Cari Tahu Yuk!

- 20 Februari 2024, 17:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati /

Definisi dan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya dapat berbeda antar perusahaan, namun intinya adalah memberikan dukungan kepada karyawan agar mereka dapat merayakan perayaan agama atau budaya dengan penuh sukacita.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan telah memberikan laporan kepada Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengenai persiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) juga gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pernyataan Menkeu Tentang Cairnya THR PNS dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri

Hal ini diharapkan dapat dilakukan sebelum jatuh Hari Raya Idul Fitri. Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta Senin, 19 Februari 2024, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang disusun untuk mengatur besaran THR serta gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Proses penyusunan RPP ini dilakukan agar pencairan dapat dimulai sepuluh hari sebelum Lebaran sesuai dengan waktu yang biasanya dijadwalkan.

Menurut informasi yang dipetik dari laman resmi Kementerian Keuangan, Tahun 2023 akan melibatkan beberapa elemen dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Menkeu: Defisit APBN 2023 Berkisar Antara 2,81 hingga 2,95 Persen dari PDB

Komponen THR pada periode tersebut terdiri dari pembayaran setara gaji pokok dengan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang terkait, mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Selain itu, bagi yang memenuhi syarat untuk tunjangan kinerja, mereka akan menerima tambahan sebesar 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Tak hanya itu, pada tahun 2023, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diperluas untuk guru serta dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x