Menkeu: Susun Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN, Berapa? Cari Tahu Yuk!

- 20 Februari 2024, 17:43 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Februari 2024/ANTARA /Mentari Dwi Gayati /

PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah bentuk kompensasi atau tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya sebagai bagian dari hak karyawan dalam merayakan hari raya atau perayaan agama tertentu.

Tunjangan ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kebutuhan karyawan dalam menyambut momen-momen penting dalam kalender agama atau budaya mereka.

Definisi dari tunjangan hari raya mencakup berbagai aspek, termasuk nilai atau besaran tunjangan yang diberikan, syarat-syarat pemberian, dan kebijakan perusahaan terkait.

Baca Juga: Menkeu Minta Klub Blasting Rijder DJP Dibubarkan, Ini Alasannya

Besaran tunjangan hari raya dapat bervariasi antara perusahaan-perusahaan dan tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Tunjangan hari raya memiliki tujuan untuk memberikan karyawan tambahan sumber daya finansial agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan meriah.

Selain itu, pemberian tunjangan ini juga mencerminkan perhatian dan kepedulian perusahaan terhadap kebutuhan karyawan di luar lingkup pekerjaan.

Baca Juga: Menkeu Kutuk Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Pegawai Dirjen Pajak

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan hari raya biasanya terkait dengan perayaan-perayaan agama tertentu, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen, atau perayaan-perayaan lainnya sesuai dengan keberagaman agama dan budaya di lingkungan kerja.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x