PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah bentuk kompensasi atau tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya sebagai bagian dari hak karyawan dalam merayakan hari raya atau perayaan agama tertentu.
Tunjangan ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kebutuhan karyawan dalam menyambut momen-momen penting dalam kalender agama atau budaya mereka.
Definisi dari tunjangan hari raya mencakup berbagai aspek, termasuk nilai atau besaran tunjangan yang diberikan, syarat-syarat pemberian, dan kebijakan perusahaan terkait.
Baca Juga: Menkeu Minta Klub Blasting Rijder DJP Dibubarkan, Ini Alasannya
Besaran tunjangan hari raya dapat bervariasi antara perusahaan-perusahaan dan tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Tunjangan hari raya memiliki tujuan untuk memberikan karyawan tambahan sumber daya finansial agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan meriah.
Selain itu, pemberian tunjangan ini juga mencerminkan perhatian dan kepedulian perusahaan terhadap kebutuhan karyawan di luar lingkup pekerjaan.
Baca Juga: Menkeu Kutuk Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Pegawai Dirjen Pajak
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan hari raya biasanya terkait dengan perayaan-perayaan agama tertentu, seperti Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen, atau perayaan-perayaan lainnya sesuai dengan keberagaman agama dan budaya di lingkungan kerja.