Minimarket di Jalan Gegerkalong Tak Berizin Operasi, Satpol PP Kota Bandung Menyegel-nya

- 3 Maret 2024, 15:38 WIB
Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggar Perda Trantibum linmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024/ANTARA/Rubby Jovan
Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggar Perda Trantibum linmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024/ANTARA/Rubby Jovan /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Bandung telah melakukan penyegelan terhadap minimarket di Jalan Gegerkalong Bandung.

Tindakan tersebut dilakukan karena minimarket tersebut melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Trantibum linmas (Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat).

Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP wilayah Kota Bandung, menjelaskan bahwa pihaknya merespons aduan masyarakat dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga: Dokter Gaga: Makan Gratis Nasi Ayam-Nasi Semur Telur Belum Lengkap Meski Cukup Bergizi

Pelanggaran yang terdeteksi meliputi pelanggaran jam operasional dan gangguan terhadap ketertiban umum.

"Kami melakukan penutupan sementara dan penyegelan hingga pemilik minimarket memenuhi kewajibannya, termasuk memperoleh izin operasional.

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan menindaklanjuti pelanggaran trantibum linmas, dan sanksi lebih lanjut dapat diberlakukan," ujar Rasdian di Bandung pada hari Sabtu 2 Maret 2024.

Lebih lanjut, Rasdian menyebutkan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional juga tidak terdaftar dalam basis data Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x