Minimarket di Jalan Gegerkalong Tak Berizin Operasi, Satpol PP Kota Bandung Menyegel-nya

- 3 Maret 2024, 15:38 WIB
Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggar Perda Trantibum linmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024/ANTARA/Rubby Jovan
Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggar Perda Trantibum linmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024/ANTARA/Rubby Jovan /

Baca Juga: BNN RI Periksa Kepala BNN Tasikmalaya Terkait dengan Minta THR Idul Fitri ke PO Budiman

"Meskipun minimarket terdaftar atas nama Akhmad Jaelani dari pusat, namun di lokasi tersebut tidak terdapat izin operasional. Pengaduan lain juga menunjukkan ketidakberadaan izin operasional," tambahnya.

Lebih jauh, Aa Gym mengungkapkan bahwa minimarket tersebut telah melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

Hal ini menyebabkan gangguan terhadap tata tertib dan ketertiban umum serta lingkungan (trantibum linmas) yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga: Kapolres AKBP Bayu dan Wartawan Pokja Makan Liwet Dilanjut Curhat

Oleh karena itu, Aa Gym mengajak masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas yang melanggar trantibum linmas tersebut untuk segera melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

"Dengan sepenuh hati, kami akan segera mengambil langkah-langkah tindakan yang diperlukan jika terdapat pelanggaran terhadap aturan trantibum linmas yang dilaporkan," ungkapnya dengan tegas.

Sebelumnya, pada Jumat 1 Maret 2024, Aa Gym telah membagikan video melalui akun Medsos (media sosial) pribadinya, yang menampilkan aktivitas anak muda di minimarket sekitar Masjid Darul Tauhid dan pondok pesantren miliknya di wilayah Jalan Gegerkalong Kota Bandung pada larut malam.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x