Minimarket di Jalan Gegerkalong Tak Berizin Operasi, Satpol PP Kota Bandung Menyegel-nya

- 3 Maret 2024, 15:38 WIB
Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggar Perda Trantibum linmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024/ANTARA/Rubby Jovan
Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggar Perda Trantibum linmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024/ANTARA/Rubby Jovan /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Bandung telah melakukan penyegelan terhadap minimarket di Jalan Gegerkalong Bandung.

Tindakan tersebut dilakukan karena minimarket tersebut melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Trantibum linmas (Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat).

Rasdian Setiadi, Kepala Satpol PP wilayah Kota Bandung, menjelaskan bahwa pihaknya merespons aduan masyarakat dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga: Dokter Gaga: Makan Gratis Nasi Ayam-Nasi Semur Telur Belum Lengkap Meski Cukup Bergizi

Pelanggaran yang terdeteksi meliputi pelanggaran jam operasional dan gangguan terhadap ketertiban umum.

"Kami melakukan penutupan sementara dan penyegelan hingga pemilik minimarket memenuhi kewajibannya, termasuk memperoleh izin operasional.

PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan menindaklanjuti pelanggaran trantibum linmas, dan sanksi lebih lanjut dapat diberlakukan," ujar Rasdian di Bandung pada hari Sabtu 2 Maret 2024.

Lebih lanjut, Rasdian menyebutkan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional juga tidak terdaftar dalam basis data Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Kota Bandung.

Baca Juga: BNN RI Periksa Kepala BNN Tasikmalaya Terkait dengan Minta THR Idul Fitri ke PO Budiman

"Meskipun minimarket terdaftar atas nama Akhmad Jaelani dari pusat, namun di lokasi tersebut tidak terdapat izin operasional. Pengaduan lain juga menunjukkan ketidakberadaan izin operasional," tambahnya.

Lebih jauh, Aa Gym mengungkapkan bahwa minimarket tersebut telah melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

Hal ini menyebabkan gangguan terhadap tata tertib dan ketertiban umum serta lingkungan (trantibum linmas) yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi tersebut.

Baca Juga: Kapolres AKBP Bayu dan Wartawan Pokja Makan Liwet Dilanjut Curhat

Oleh karena itu, Aa Gym mengajak masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas yang melanggar trantibum linmas tersebut untuk segera melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

"Dengan sepenuh hati, kami akan segera mengambil langkah-langkah tindakan yang diperlukan jika terdapat pelanggaran terhadap aturan trantibum linmas yang dilaporkan," ungkapnya dengan tegas.

Sebelumnya, pada Jumat 1 Maret 2024, Aa Gym telah membagikan video melalui akun Medsos (media sosial) pribadinya, yang menampilkan aktivitas anak muda di minimarket sekitar Masjid Darul Tauhid dan pondok pesantren miliknya di wilayah Jalan Gegerkalong Kota Bandung pada larut malam.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x