Kurikulum Merdeka Jadi Program Studi Nasional, Ditetapkan Kemendikbud Ristek Maret 2024

- 28 Maret 2024, 17:19 WIB
Kemendikbud Ristek segera meluncurkan pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional yang ditargetkan diadakan pada Maret 2024/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/pri
Kemendikbud Ristek segera meluncurkan pengesahan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional yang ditargetkan diadakan pada Maret 2024/ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU/pri /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) sudah tetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional dari Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Kurikulum untuk Pendidikan pada Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menengah.

"Kurikulum Merdeka dengan resmi menjadi landasan utama dan struktur kurikulum yang berlaku bagi semua lembaga pendidikan di seluruh wilayah Indonesia setelah diterbitkannya Permendikbud Ristek ini," ujar Anindito Aditomo, Kepala BSKAP (Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan), di Gedung A Kemendikbud Ristek, Jakarta, hari Rabu, 27 Maret 2024.

Aditomo mengatakan, bahwa pemerintah sudah memperkenalkan Kurikulum Merdeka pada lembaga pendidikan sejak empat tahun yang lalu, namun pada saat itu belum dijadikan sebagai kurikulum yang wajib diterapkan oleh lembaga pendidikan.

Baca Juga: Anggaran Perlindungan Sosial Tidak Melulu Dari Kemensos, Diantaranya Ada Melalui Kemendikbud Ristek

Meskipun belum jadi kurikulum yang wajib saat itu, ternyata Kurikulum Merdeka telah diterapkan lebih dari 300 ribu dan sekitar 80 persen dari total lembaga pendidikan di Indonesia selama empat tahun terakhir.

Dengan diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 ini, adalah langkah pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan terkait kurikulum dan proses pembelajaran.

Aditomo mencatat bahwa sekitar 20 persen dari unit-unit pendidikan yang masih belum mengadopsi Kurikulum Merdeka akan diberikan jangka waktu beberapa tahun untuk beradaptasi dengan kurikulum nasional yang baru ini.

Baca Juga: PIP Kemendikbud Harus Digunakan dengan Bijak Sesuai Peruntukannya

Lebih detailnya, masa transisi akan berlangsung selama dua tahun untuk wilayah-wilayah di luar daerah terpencil, terbelakang, dan terdepan (3T), dengan paling lambat sampai 2026-2027 buat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x