Intel Dakim Imigrasi Tasikmalaya Deportasi WNA India Langgar Izinn Tinggal

- 17 Mei 2024, 17:00 WIB
Imigrasi Tasikmalaya Deportasi 1 WN India karena Ketahuan Overstay 117 hari./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Imigrasi Tasikmalaya Deportasi 1 WN India karena Ketahuan Overstay 117 hari./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Paska ditangkap, diproses dinyatakan dokumen nya ovrestay dan diamankan selama 30 hari di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya 

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara India telah ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 17 April hingga di deportasi pada tanggal 16 Mei 2024.

Penahanan seorang WNA asal India dilakukan selama 30 hari di ruang Detensi, hal itu dilakukan sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya Deportasi WNA Dari India, Kedapatan Tinggal di Indonesia Overstay

Pada pukul 6.30 WIB, WNA asal India di berangkatkan dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya, tiba di Bandara Soekarno Hata pada pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat 3 petugas. 

Setelah tiba di Bandara Soekarno Hata petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan bidang tempat pemeriksaan Imigrasi dan pihak maskapai, selanjutnya WNA India terbang menggunakan pesawat IndiGo 6E-1602, hari Kamis pada pukul 15.25 WIB. 

Hal itu di dibenarkan Kepala Subseksi Penindakan, M.Fijar Sulistyo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga: Kronologi dan Indetitas WNA yang Bunuh Bapak Mertua di Kota Banjar

"WNA India bernama AS (40 tahun) dideportasi karena izin tinggalnya overstay selama 117 hari di Indonesia," kata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad. 

AS kepergok overstay saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya. 

“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata sudah overstay 117 hari, "ujarnya.

Berdasarkan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian, AS harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan. 

Baca Juga: WNA Asal Amerika Diduga Bunuh Mertuanya di Kota Banjar

Selama ini AS diketahui tinggal di Dusun Cikuya Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar).

Ternyata AS telah menikah dengan seorang WNI inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023. 

“AS juga bercerai dengan M, kemudian AS menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U tercatat di KUA setempat,"ujarnya.

"Permasalahan timbul karena AS tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” ujar Iman.

Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta- Bandung Tabrakan, Dua WNA Asala China Meninggal Dunia, Empat Luka luka

Iman menjelaskan, tujuan pendeportasian ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. 

“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,”ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah