Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Tak Bertanggung Jawab Setelah Hamili Pacarnya

11 Januari 2022, 18:10 WIB
Ilham pelaku setubuhi pacar hingga hamili empat bulan ditangkap polisi /Edi Mulyana/PrianganTimurNews
 
PRIANGANTIMURNEWS - Ingkar janji tidak mau menikahi pacarnya setelah hamil 5 bulan, seorang pria berinisial I (19) diringkus petugs Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Kini pria  warga Kecamatan Singaparna  meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya. Sementar korbannya seorang gadis berinisial M (18) warga Sukahaji Tasikmalaya.  

 
Sebelumnya pelaku dengan korban telah pacaran selama tiga tahun. Dan selama itu, mereka berdua sudah sering melakukan hubungan suami istri. Hingga akhirnya korban hamil lima bulan.
 
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Inilah Profil dan Biodata HW, Sang Predator Seks di Bandung Pemerkosa 13 Santriwati
 
"Kini korban akhirnya hamil lima bulan usai disetubuhi pelaku berulang kali."kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Selasa 12 Januari 2022.
 
Pelaku kini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan persetubuhan. 
 
"Pelaku berulang kali setubuhi korban. Pelaku pacaran dengan korban selama tiga tahun."ujarnnya.
 
Baca Juga: Longsor di Jalan Majalengka-Talaga Makin Parah, Dilakukan Buka Tutup
 
"Kami sudah mengamankan pelaku inisial I alias P (19), yang melakukan tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya di Kecamatan Singaparna," ungkap Dian. 
 
Diketahui modus pelaku dengan cara bujuk rayu dilancarkan pelaku agar korban mau berhubungan badan. Korban jika hamil akan dinikahi.
 
"Modus yang dilaksanakan pelaku degan merayu korban. Pelaku akan  menikahi korban." Kata Dian.
 
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas Setelah Ceburkan Diri di Dam Waduk PLTA Cirata
 
"Akan tetapi setelah hamil lima bulan tidak dinikahi malah pelaku ini kabur. Dan proses hukum terhadap pelaku sudah dilaksanakan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
 
Ironisnya lagi, keluarga pelaku sempat mau menikahkan pelaku dengan korban asal usai akad langsung cerai.
 
Pelaku Ilham warga Desa Cikunir Kecamatan Singaparna, mengaku berpacaran dengan korban sudah tiga tahun. 
 
Saat melakukan persetubuhan dilakukan di rumah dan kosan temannya, ada di wilayah kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
 
Baca Juga: Tol Cisumdawu Mulai Dioperasikan Akhir Januari 2022, Ridwan Kamil Lakukan Pengecekan Konstruksi
 
"Iya pak dibujuk rayu, nanti dinikahi, tetapi karena hamil saya pergi, tidak tanggungjawab."ujarnya.
 
Kebetulan orang tua saya sudah cerai. Saya sih keluarga mah boleh dinikahi tapi harus cerai langsung sehari setelah nikah.***
 

 

 

 
 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler