PRIANGANTIMURNEWS - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Penyanyi dangdut berinisial VU dikabarkan ditangkap polisi.
VU ditangkap pada Senin 10 Januari 2022, karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.
Baca Juga: Tersimpan Otomatis, Berikut Cara Mudah Download Video YouTube MP4 dengan Kualitas FULL HD
“Iya benar kami amankan,” kata Budhi seperti dikutip priangantimurnews.com dari PMJnews.com pada 10 Januari 2022.
Budhi menyebut penyanyi dangdut itu merupakan seorang perempuan berinisial VU.
"Penyanyi perempuan berinisial VU terkait narkoba," lanjutnya.
Baca Juga: Lapas Kelas llB Tasik Perpanjang Asimilasi Untuk 9 Napi
Pihak Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan , AKBP Akbar juga membenarkan penangkapan penyanyi dangdut berinisial VU.