PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang kini gred kasusnya sudah mulai landai bahkan Kota Tasikmalaya sudah masuk pada level 1 dan Kabupaten Tasikmalaya masih berada di level 2.
Meski kondisi pandemi sudah landai. Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya awal tahun 2022 kembali memperpanjang pembebasan asimilasi di rumah kepada 9 orang narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri KUMHAM Nomor 43 Tahun 2021
Pembebasan hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya dari total 370 warga binaan setelah dikurangi 9 orang.
Baca Juga: 8 Tanda Kamu Jenius Bukan Pemalas, Salah Satunya Kotor dan Tidak Rapi
Perpanjangan asimilasi pertama diberikan kepada, Acep Yudi:
No. Reg : B I 54/21
Perkara : Narkotika / PSL. 127 UURI NO.35 TAHUN 2009
Pidana : 2 Thn 6 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-46
2. Atas nama: Angga Muhaemin: No. Reg : B I 190/21
Perkara : Lalin-lain / PSL. 170 AYAT 2 KUHP
Pidana : 1 Thn 8 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-51
3.Atas nama: Angga Raksa
No. Reg : B II A 53/21
Perkara : KESEHATAN / PSL. 196 UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009
Pidana : 1 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-52
4. Atas nama : Atep Saepulalim
No. Reg : B I 184/21
Perkara : Peniouan / PSL. 378 KUHP
Pidana : 1 Thn 6 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-49
5. Atas nama : Iwan Nirwana No. Reg : B I 172/20
Perkara : Pelanggaran lalu lintas / PSL. 310 UU RI NOMOR 22 TAHUN 2009
Pidana : 3 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-49