Lapas Kelas llB Tasik Perpanjang Asimilasi Untuk 9 Napi

- 10 Januari 2022, 14:29 WIB
9 orang narapidana mendapat perpanjangan asimilasi di rumah.
9 orang narapidana mendapat perpanjangan asimilasi di rumah. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang kini gred kasusnya sudah mulai landai bahkan Kota Tasikmalaya sudah masuk pada level 1 dan Kabupaten Tasikmalaya masih berada di level 2.

Meski kondisi pandemi sudah landai. Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya awal tahun 2022 kembali memperpanjang pembebasan asimilasi di rumah kepada 9 orang narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri KUMHAM Nomor 43 Tahun 2021

Pembebasan hari ini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya dari total 370 warga binaan setelah dikurangi 9 orang.

Baca Juga: 8 Tanda Kamu Jenius Bukan Pemalas, Salah Satunya Kotor dan Tidak Rapi

Perpanjangan asimilasi pertama diberikan kepada, Acep Yudi:
No. Reg : B I 54/21
Perkara : Narkotika / PSL. 127 UURI NO.35 TAHUN 2009
Pidana : 2 Thn 6 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-46

2. Atas nama: Angga Muhaemin: No. Reg : B I 190/21
Perkara : Lalin-lain / PSL. 170 AYAT 2 KUHP
Pidana : 1 Thn 8 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-51

Baca Juga: Bintang MU Bruno Fernandes Membalas 'Jurnalisme April Mop' saat Dikaitkan dengan Kepindahan ke Barcelona

3.Atas nama: Angga Raksa
No. Reg : B II A 53/21
Perkara : KESEHATAN / PSL. 196 UU RI NOMOR 36 TAHUN 2009
Pidana : 1 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-52

4. Atas nama : Atep Saepulalim
No. Reg : B I 184/21
Perkara : Peniouan / PSL. 378 KUHP
Pidana : 1 Thn 6 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-49

5. Atas nama : Iwan Nirwana No. Reg : B I 172/20
Perkara : Pelanggaran lalu lintas / PSL. 310 UU RI NOMOR 22 TAHUN 2009
Pidana : 3 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-49

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x