6. Atas nama: Maman Ruhaendi
No. Reg : B I 60/20
Perkara : Perbankan / PSL. 49 UURI NO.10 TAHUN 1998
Pidana : 4 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-45
Baca Juga: Wanna One Dikonfirmasi Akan Merilis “Beautiful Part III” Dari Pertunjukan MAMA 2021
7. Atas nama: Purnama Guruh Yogaswara.
No. Reg : B I 61/20
Perkara : Perbankan / PSL. 49 UURI NO.10 TAHUN 1998
Pidana : 4 Thn
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-44
8. Atas nama : Wahyudi.
No. Reg : B I 247/20
Perkara : Penganiayaan / PSL. 354 KUHP
Pidana : 2 Thn 10 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-48
9.Atas nama : Yogi Hidayat.
No. Reg : B I 132/21
Perkara : Penadahan / PSL. 480 KUHP
Pidana : 1 Thn 10 Bln
No Surat Lepas : W11.PAS.PAS15.PK.01.01.02-47.
Alhamdulilah awal tahun 2022 Lapas Kelas llB Tasikmalaya telah memenuhi asimilasi di rumah untuk 9 orang. Asimilasi ini juga untuk meminimalisir oper kapsitas Lapas.
"Semua warga binaan yang sudah mendapatkan program asimilasi di rumah ini semua sudah memenuhi persyaratan. Jadi semua ketentuan asimilasi di rumah harus di taati, mengikuti ketentuan yang berlaku. Mudah mudahan asimilasi di rumah bisa ditaati oleh mereka."kata, Kalapas Kelas llB Tasikmalaya, Davi Bartian Senin 10 Januari 2022.
Tambahnya, syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah bagi narapidana yang sudah menjalani setengah kurungan pidana dan tela memenuhi persyaratan, tidak melaggar tata tertib.
Baca Juga: Ratusan Pelajar SDN 1 Karangbenda Pangandaran Jalani Vaksinasi