Warga Cikalang Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi Gegara Mimiliki Barang Ini, Begini Kronologinya

15 Januari 2023, 10:54 WIB
Ilustrasi psikotropika. /Unsplash.com/Christina Victoria Craft

PRIANGANTIMURNEWS- Tasikmalaya masih menjadi sasaran untuk pengedaran narkoba.

Menindaklanjuti hal itu, Polres Tasikmalaya Kota terus gencra melakukan pemberantasan.

Pada Sabtu 14 Januari 2023 Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mberhasil mengungkap tindakan penyalahgunaan Psikotropika.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan Kembali Rekrut Komponen Cadangan Angkatan 2023, Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam kasus tersebut, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap sorang warga Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya berinisial AK (47).

Selian mengamankan AK, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota juga menyita barang bukti barang Psikotropika.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan anggotanya telah menangkap Ak karena penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga: Delman dan Pedati, Dua Alat Transportasi Tradisional Tetap Bertahan di Tengah Moda Transportasi Modern

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AK (47) warga Kelurahan Cikalang. " ungkap Ikhwan.

Pelaku AK mengakui bahwa barang-barang Psikotropika tersebut dia dapat dari seorang DPO di Jakarta.

Barang bukti yang diamankan Kepolisian berupa satu paket plaatik bening.

Baca Juga: Diduga Ngantuk dan Kaget Mobil Honda Jazz Terjun ke Laut di Baubau Sulawesi Tenggara

Didalam paket tersebut berisikan 20 tablet Pil Mersi Riklona 2 Clonazepam 2mg dan Pil Aprazolam 1 mg sebanyak 10 tablet.

Atas tindakannya, pelaku AK dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997.

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. **

 

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @humaspolda.jabar

Tags

Terkini

Terpopuler