Update Kasus Polisi Nyabu Bersama Wanita di Hotel, Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes YBK Sebagai Tersangka

- 11 Januari 2023, 20:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Yeni/

PRIANGANTIMURNEWS - Kombes Pol YBK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 11 Januari 2023.

Sebelumnya diketahui Kombes YBK ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Baca Juga: Detik-Detik Gol Ciro Alves Bawa Persib Bandung Menang Atas Persija!

Sontak berita itu membuat geger jajaran instansi kepolisian. Apalagi penangkapan Kombes YBK di kamar hotel menyeret seorang wanita yang tengah bersamanya.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat sore, 6 Januari 2023, dimana dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dengan masing-masing berat 0,5 gram dan 0,6 gram.

Kombes YBK sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua.

Kini ia sedang bertugas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Baca Juga: Nyi Roro Kidul Sang Penguasa Pesisir Selatan, Mitos atau Fakta, Simak Penjelasanya

Atas perbuatannya yang tertangkap basah menyalahgunakan narkoba, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x