Dua Terdakwa Pengedar Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Kejati Sumbar

- 22 November 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Dua dari tujuh terdakwa kasus peredaran gelap naskorba jenis sabu-sabu seberat 41,8 kilogram dituntut hukuman mati.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Asistem Intelijen Kejati Sumatera Barat Mustapirin mengatakan dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu telah dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Domba Pengabdi Setan? Sekumpulan Domba di Mongol Lakukan 'Ritual' Melingkar Selama 10 Hari

"Persidangan terhadap terdakwa terus bergulir di pengadilan, terakhir dua terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin kepada wartawan Selasa 22 November 2022.

Kata Asintel, dua terdakwa tersebut adalah Ronny Eka Saputra dan Muhammad Fadhil yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam.

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam dengan pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kasus Polio di Aceh Termasuk KLB, Ini Kronologinya

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yakni Arif Budiman, Noviadi, dan Romi Putra Riski Ananda dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya sama-sama juga dituntut jaksa dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x