Dua Terdakwa Pengedar Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Kejati Sumbar

- 22 November 2022, 22:25 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Arif Rahman dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun, pidana denda R1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

Terakhir adalah Irwan Saleh yang dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.

Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.

Baca Juga: UPDATE Korban Gempa Bumi Cianjur, Meninggal 268 Orang, Terluka 1.083 Orang

"Penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan, tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ujarnya pula.

Mustaqpirin menegaskan bahwa kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menolerir pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.

Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini juga merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol TM, karena diduga menggelapkan barang bukti. Kasus TM ditangani oleh Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x