Jelang Ramadhan 1444 Hijriyah Satpol PP Tasikmalaya Datangi Tempat Hiburan dan Restoran, Ini yang Dilakukan

16 Maret 2023, 09:11 WIB
Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan, Disporabudpar dan Polisi imbau tempat hiburan, cafe, restoran hotel dan lainnya, ikut aturan selama bulan Ramadhan /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Satpol PP Kota Tasikmalaya mendatangi cafe dan restoran.

Kunjungan ke Cafe dan restoran langsung dipimpin Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Iwan Kurniawan dan Kabid Dinas Porabudpar, Kesbangpol didampingi Polres Tasikmalay.


Dalam kunjungannya itu Satpol PP mengimbau kepada pemilik tampat hiburan, cafe dan restoran aga menjaga ketertiban selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Tim Evakuasi Korban Longsor Bogor Hentikan Pencarian Sementara, Ini Alasannya

Dalam pantauan petugas Pol PP, Disporabudpar menyampaikan secara lisan poin poin soal ketertiban disaat sedang menjalankan ibadah puasa dan menyerahkan dua lembar kertas berisi imbauan kepada pengelola cafe, dan restoran.

Selain itu di sejumlah cafe petugas Pol PP dan Petugas dari Dinas Porabudpar juga menanyakan fasilitas musholah, ijin oprasional, bahkan jika tidak memiliki ijin siap membantu untuk proses seperti halnya NIB.

Pol PP juga mengimbau selama bulan puasa tidak boleh live music termasuk pengunjung juga seperti perempuan tidak boleh mengenakan pakaian seksi, harus sopan berpakaian muslimah.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Nani Wijaya, Aktris Senior yang Meninggal Dunia Hari Ini!

Sasaran yang menjadi target imbauan diantaranya Cafe Bareto Jl Galunggung, Angkringan SIM Lim Jl Cimulu, Vape Store Ilalang Jl Martadinata, Cafe Notre, Starbucks dan Cafe lainnya yang ada di Kota Tasikmalaya.

Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Innalilahi! Aktris Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Nomor 451/1325/kesbangpol, tentang penerapan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.

Pedoman pelaksanaan kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H Tahun 2023, untuk mendukung terciptanya suasana yang kondusif, aman dan tentram.

Kasat Pol PP Iwan Kurniawan mengatakan selama bulan ramadhan agar pemilik hiburan cafe dan restoran agar menjaga ketertiban.

Hal itu dilakukan agar seluruh kaum muslimin dapat menjalankan ibadah shaum secara khusus dan khidmat.

Baca Juga: Heboh! Penyiar Radio Malaysia Ditelepon Wanita yang Meninggal saat Live TikTok

Masayarakat juga disarankan agar tidak mengenakan pakaian yang tembus pandang.

"Masyarakat agar tidak memakai busana yang terbuat dari kain yang tembus pandang di muka umum," kata Kasat Pol PP Iwan Kurniawan kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Kamis 16 Maret 2023.

Khusus untuk wanita dewasa dilarang mengenakan busana ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.

Busana yang tidak menutupi bagian dada, busana yang tidak menutupi pusar dan atau busana bawah yang kurang dari setengah pada di muka umum.

Pengusaha Hotel agar senantiasa menjaga ketertiban tamu sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi praktek prostitusi.

Pengusaha Restauran/ cafe, Rumah Makan/Kios Penjual makanan agar tidak membuka tempatnya sebelum jam 16.00 WIB dan tidak menampilkan hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

Pengusaha Rumah Bilyar dan Karaoke agar menutup kegiatan usahanya selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga: AZ Alkmaar vs Lazio di Conference League: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Kepada pengusaha Bioskop agar ikut serta menjaga prilaku dan ahlak serta moral masyarakat dengan cara tidak memasang gambar dan memutar film yang vulgar, erotis dan berbau pornografi yang sangat bertentangan dengan kaidah dan norma-norma agama.

Pengusaha yang mempekerjakan orang lain menjamin atau memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada orang yang dipekerjakan, khususnya yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan sebaik- baiknya.***



 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler