Dua Pencuri Domba Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ini Kronologinya

31 Oktober 2023, 19:30 WIB
Dua orang tersangka pencuri hewan ternak domba dibawa ke Polres Tasikmalaya usai ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya /Edi Mulyana/Priangantinurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua orang pelaku sepesialis pencuri Domba di Tanjung Kawalu Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal,.S.S.I.K. menyebut, ada dua pelaku spesialis pencuri domba berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku bernama AK dan AM berdasarkan hasil laporan warga pada Selasa, 24 Oktober 2023 sekira jam 05.00 WIB.

Baca Juga: Rumah Kadis Kominfo Ciamis Disatroni Maling, Sepeda Motor Scoopy Raib

Pelaku melakukan pencurian domba di kandang Domba samping rumah korban di Kp Citamiang Rt.05 Rw.08 Kel. Tanjung Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Dua pelaku tersebut Amang Kuswandiki (AK) umur 32 tahun warga Clame Rt.04 Rw. 05 Desa Tambakbaya Kec Cisurupan Kab. Garut (Perananya sebagai eksekutor).

Seorang lagi Asep Munawar (MA), umur 31 tahun warga Dusun III Rt.07 Rw 04 Desa Sidadali Kec. Haurgeulis Kab. Indramayu (Perananya memantau situasi di sekitar TKP dan mengendarai mobil).

Baca Juga: Ngakak Abis! Pemkab Sukabumi Curi Start Clean Up Pantai Loji dan Cibutun Langkahi Pandawara Group

Untuk AM sudah ditahan dan diproses hukum oleh Polres Ciamis dengan kasus yang sama pencurian hewan ternak domba, namun AM dan AK satu komplotan.

Dari tangan AK sudah diamankan 3 ekor Domba jenis jantan dengan warna hitam, warna putih dan warna hitam putih Tl, satu unit kendaraan roda 4 Avanza warna putih sudah disita oleh Polres Ciamis.

Pemilik hewan ternak Airpan Nurpandi dan saksi Makmur dan Irwan menyebut,  tersangka masuk kebangunan kandang yang tidak tertutup pagar kemudian membuka pintu kandang dan mencuri 3 ekor domba secara bertahap.

Baca Juga: Kejam! Santri di Pasuruan Dibakar Senior Setelah Dituduh Curi Uang, Ini Kronologinya!

"Selanjutnya domba tersebut di masukan ke dalam mobil Avanza wama puth, Setelah berhasil mencuri tiga (3) ekor domba, tersangka langsung ke wilayah Solokan Jeruk Kab Bandung untuk dijual,"ujarnya.

Awalnya Tersanka AM dan AK berkeliling di pemukiman warga menggunakan kendaraan roda jenis Avanza warna putih untuk mencari domba yang akan dicuri, ketika melintas di TKP mobil yang dikendarai AM berhenti karena melihat kandang domba.

Kemudian tersangka AK turun untuk memastikan keberadaan domba tersebut setelah memastikan AK kembali ke mobil untuk memberitahu AM.

Setelah situasi dikira aman AK dan AM langsung berjalan menuju kandang domba dan mengambil 1 ekor domba dan dimasukan ke dalam mobil kemudian kaki domba tersebut diikat.

Kemudian AK dan AM kembali lagi ke kandang kemudian mengambil 2  ekor domba dan dimasukan kembali kedalam mobil, selanjutnya para tersangka langsung kabur dengan menggunkan mobil Avanza wama putih.

Peristiwa pencurian diketahui oleh korban pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, pukul 05.00 Wib. Saat tersangka melakukan pencurian 3 ekor Domba Jantan, korban sedang dalam keadaan tertidur.

"Ke dua pelaku diketahui telah melakukan pencurian tidak hanya di Kota Tasikmalay tetapi di daerah lain seperti Ciamis, Lembang,"kata Kasat Reskrim.

Hasil curian berupa 3 ekor domba oleh tersangka (AM) dan (AK) di jual ke daerah Kab. Bandung.

Tersangka diamankan di Pom bensin tepatnya wilayah Lembang Kab. Bandung Barat oleh Anggota Sat Reskrim Polres Ciamis dan Polres Tasikmalaya Kota

Akibat perbuatannya yang dilakukan kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama  7 tahun.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler