Ancam Pertanian, Alih Fungsi Lahan di Pangandaran Tidak diperbolehkan

- 15 Maret 2021, 20:52 WIB
Area Pesawahan di Kabupaten Pangandaran
Area Pesawahan di Kabupaten Pangandaran /Aldi Nur Fadilah/Senin, 15 Maret 2021

PRIANGANTIMURNEWS- Ancam pertanian, alih fungsi lahan produktif di Kabupaten Pangandaran bisa berpotensi berkurangnya ketahanan pangan.

Adanya rencana pembangunan di area pertanian sangat berpotensi bagi ancaman lahan.

Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian.

Baca Juga: Tim Prabu Gadungan Diciduk Polisi, Sering Bawa Kabur Motor dan Barang Berharga Korbanya

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura di Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Aep Haris mengatakan, implentasi dari Perda Nomor 14 Tahun 2018 pihaknya sudah melakukan pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Kami sudah menyiapkan LP2B sekitar 12.785 hektare," kata Aep Senin, 15 Maret 2021.

Lanjutnya kata Aep, Pertanian mempunyai fungsi dengan peran strategis bagi kebutuhan masyarakat guna kuatkan ketahanan pangan.

Baca Juga: Tanggapi Saran Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: Meminta Pembebasan Rizieq Shihab Sama Saja Melecehkan Hukum

"Karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangndaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus," ucapnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah