Selama 25 Tahun Tidak Diperhatikan, Warga Sodonghilir Lakukan Aksi di Jalan yang Rusak

- 7 Mei 2021, 18:49 WIB
HIPPAMAS melakukan aksi kritikan kepada Pemkab dengan memnacing di jalan yang dikubangi air.
HIPPAMAS melakukan aksi kritikan kepada Pemkab dengan memnacing di jalan yang dikubangi air. /Priangantimurnews/ALI RUHIYAT/

PRIANGANTIMURNEWS- Akses jalan yang ada di Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya sudah 25 tahun masih dengan kondisi rusak berat.

Pelajar & Mahasiswa Kecamatan Sodonghilir yang tergabung dalam organisasi 'HIPPAMAS' (Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sodonghilir) melakukan aksi di jalur Taraju - Sodonghilir - Derah dan Gununganten - Parumasan, pada Jumat 7 Mei 2021.

Aksi tersebut merupakan sebuah bentuk kritikan kepada pemerintah daerah karena selama 25 tahun cenderung diabai.

Mereka menuntut kewajiban pemerintah untuk memperbaiki jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan terhambatnya akses publik.

Baca Juga: Arsenal akan Hadapi West Brom, Inilah Pratinjau, Berita Tim, Lineup, dan Prediksi dari Kedua Klub

Aris Rifqi Mubarak selaku Ketua 'HIPPAMAS' menyampaikan bahwa Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya.

"Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya," tutur Aris.

"terkesan ada pembiaran dari pemerintah daerah setempat," lanjut Aris ketika dimintai keterangan.

Bahkan sebagai penyelenggara jalan, lanjut Aris, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Ranginang Purwaharja Kota Banjar Tembus Pasar Internasional

Aris mengatakan kewajiban pemerintah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Pasal 24.

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Aris juga mengatakan Sodonghiliri merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke-3 di kabupaten Tasikmamaya.

Baca Juga: Penyerang Imam Masjid Saat Shalat Subuh Diringkus Polisi dalam Kondisi Babak-belur

"Kecamatan Sodonghilir merupakan daerah yang memiliki jumlah DPT terbanyak ke-3 di Kabupaten Tasikmalaya," ucap Aris.

Dia juga mengingatkan Pemkab, jangan sampai Kecamatan Sosonghilir dijadikan Lumbung suara saja, diperas suaranya untuk pemilu tapi kewajiban Pemerintah ataupun Dewan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sodonghilir diabaikan.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah