PPDB Jalur Zonasi Orangtua Harus Pandai Mengatur

- 22 Juni 2021, 21:56 WIB
Orang tua harus bisa mengukur jarak dari rumah ke sekolah jika ingin daftar melalui jalur zonasi.
Orang tua harus bisa mengukur jarak dari rumah ke sekolah jika ingin daftar melalui jalur zonasi. /Dok Pengawas KCD 12 Disdisk Jabar Dadang AP/

PRIANGANTIMURNEWS- Setelah diberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi dan zonasi menjadi kendala bagi para orangtua calon peserta didik baru.

Kendala yang kraf di rasakan oleh para orangtua calon peserta didik baru masalah jarak dari rumah ke sekolah yang dituju tidak memenuhi zonasi.

Misalkan dari rumah ke sekolah SMA, dan SMK sama sama jauh tidak ada yang terjangkau oleh zonasi. Sebaliknya menggunakan jalur prestasi pun tidak memenuhi.

"Ada solusinya, setahun sebelumnya pengurusan dokumen KK menumpang pada sodara, kaka, adik atau keluarga yang dekat pada sekolah yang dituju itu, harus segera diproses dari sekarang," katanya.

Baca Juga: PPDB Tahap ke 2 Jalur Zonasi Akan Dimulai 25 Juni

Jadi kalau diproses beberapa hari, minggu atau bulan mendekat ke PPDB itu tidak bisa jadi harus ada jeda waktu minimalnya satu tahun sebelum mendaftar kesekolah tersebut.

"Selain itu batasan zonasi dari jumlah pendaftar ditentukan oleh sekolah yang dituju. Jadi setiap tahun tidak bisa ditentukan, tetapi tergantung alamat siswa," kata, Dadang.

Ditanya soal data sekolah di Kota Tasikmalaya SMA Negeri ada 10 sekolah, SMK Negeri ada 4. Untuk rata rata kelas di Kota Tasikmalaya terdapat 11 kelas.

Mister Dadang juga menekankan kepada pihak sekolah perlu mensosialisasikan tentang aturan PPDB tahun sekarang.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x