PRIANGANTIMURNEWS– Masyarakat Bandung yang berusia 18 tahun ke atas sudah bisa melaksanakan program vaksinasi yang dianjurkan oleh pemerintah.
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mulai tanggal 1 Juli 2021 sudah dapat melayani program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum, khususnya warga Bandung dan sekitarnya.
Program vaksinasi merupakan salah satu program pemerintah untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 yang semakin menggila dan munculnya varian baru.
Baca Juga: HUT DKI Jakarta Ke-494, Anies Baswedan Unggah Video Wujud Jakarta Kota Kolaborasi
Namun, warga Bandung yang ingin melaksanakan vaksinasi di RSHS harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak RSHS.
Lantas, apa saja persyaratan dan ketentuan umum untuk mengikuti vaksinasi di RSHS?
Dilansir priangantimurnews.com dari Twitter @RSHSBDG membagikan infografis terkait persyaratan dan ketentuan umum yang harus dipenuhi oleh para penerima vaksin.
Berikut persyaratan dan ketentuan umum vaksinasi Covid-19 di RSHS
Baca Juga: Tim Petisi 9 Menyoroti Status Plt Walikota Tasikmalaya