Tim Petisi 9 Menyoroti Status Plt Walikota Tasikmalaya

- 22 Juni 2021, 19:00 WIB
Asep Heru dan Yudi
Asep Heru dan Yudi /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Petisi 9 menyoroti setatus Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, yang saat ini kewenangannya masih belum maksimal seperti halnya tugas wali kota.

Belum maksimalanya tugas Plt Wali Kota mendapat sorotan dari berbagai lapisan masyarakat salah satunya, atas nama presedium 9, mengaku sering sekali mendapatkan masukan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik.

"Terlebih masukan datang setelah mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman tersandung kasus hukum dan difonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negri Tipikor Bandung," kata, tim petisi 9 Asep Heru dan Rudi Rusmayadi kepada priangantimurnews.com Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Google Eror di Android, Netizen Keluhkan Sulit Diakses Hingga Tagar di Twitter Viral

Lanjut, Heru, selain itu setelah adanya Surat Keterangan (SK) Pelaksana tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf yang dinilai alot dan menghambat pada kewenangan tugas pak Yusuf sebagai Plt sudah 6 bulan ini belum ada kelanjutannya

Namun saat ini sudah ada titik terang sejak dilakukan pertemuan presedium 9 dengan legislatif DPRD dilanjut dengan para pimpinan partai politik dan diakhiri kemaren pertemuan dengan Plt Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf

"Hasil pertemuan tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah pemikiran dan kesimpulan yang konperhensif. Karena memang ada beberapa hal yang harus dikaji oleh presdium 9," kata, Heru kepada Pikiran Rakyat Media Netrwok (PRMN) priangantimurnews.com Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Hamid Karzai Sebut AS dan Nato telah Gagal dalam Menciptakan Stabilitas di Afghanistan

Kata, Heru, secara pasti melalui mekanisme, pendepenitifan Plt Wali Kota Tasikmalaya akan segera dilaksanakan, hanya hambatanya harus mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x