Zona Merah, Pelaku Usaha Kopi dan UMKM di Garut Rugi

- 1 Juli 2021, 11:42 WIB
Salah satu kedai kopi yang sepi pengunjungg akibat dampak dari pemberlakukan PPPK Mikro di Garut
Salah satu kedai kopi yang sepi pengunjungg akibat dampak dari pemberlakukan PPPK Mikro di Garut /priangantimurnews-pikiran-rakyat.com/Rizza Kampane Famela

PRIANGANTIMURNWES- Kabupaten Garut memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, setelah Garut kembali masuk sebagai zona merah penyebaran Covid - 19.

Pembatasan yang berlangsung hingga 9 Juli 2021 mendatang ini, dipastikan akan berdampak pada para pelaku usaha, seperti pelaku usaha Kopi.

Cecep Nurbani pemilik kedai kopi Teras Rumah, di Kecamatan Tarogong Kaler. Ia mengaku, sejak kasus Covid-19 di Garut melonjak, kedainya mulai sepi pengunjung.

Baca Juga: Hassan Rouhani Tuduh Amerika Serikat Kobarkan Perang Kepada Iran

"Perlahan turun sampai 80 persen. Warga mungkin takut untuk keluar rumah, apalagi kasus aktifnya naik terus," katanya ditemui di Teras Rumah Kopi, Kamis 30 Juni 2021.

Apalagi lanjut Cecep, dengan kondisi saat ini dimana pemerintah memperketat pembatasan aktivitas masyarakat, usahanya akan lebih terpuruk.

"Sebelum dibatasi usaha kami sudah sepi. Apalagi saat ini, dimana jam operasional usaha seperti kami dibatasi hingga pukul 19.00 wib. Jika seperti ini, kami akan menghentikan usaha kami untuk sementara," ucapnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Pelaku Penyebar Fitnah Vidio Syur , Ternyata Mantan Pacarnya

Namun demikian, meski dipastikan akan rugi, Cecep mengaku mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

"Mudah- mudahan dengan upaya ini, kasus Covid sapat terus ditekan, agar usaha kami kembali berjalan," harapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah