Terungkap, Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Berasal Dari Pangandaran, Ini Kisahnya

- 27 Agustus 2021, 12:42 WIB
Muhammad Kece resmi ditahan 20 hari ke depan oleh pihak kepolisian.
Muhammad Kece resmi ditahan 20 hari ke depan oleh pihak kepolisian. /PMJ News/Tangkapan Layar

"Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," tuturnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Berikut Cara Mudah Daftar dan Syarat Lolos Seleksi

Diketahui ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kace terjerat UU ITE.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah