PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang pelaku penjual benih bening lobster ilegal berhasil diringkus petiugas Satreskrim Polres Ciamismis.
Kedua orang tersebut berinisial Hd (53) dan ES (47). Dari tagan para tersangka petugas berhasil mengamankan 631 benih jenis lobster pasir dan mutiara.
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan telah menangkap dua tersangka penjuala benih bening Losbter ilegal yakni Hd (53) dan Es (47).
Baca Juga: Simak, Inilah Cara Mengubah Data e-KTP dalam Empat Langkah
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih memburu sosok yang selama ini memesan benih bening lobster,” kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, kepada media di Mapolres Ciamis Jumat 10 September 2021
Menurut keterangan dari Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Ahmad dan Kasi Humas Iptu Magdalena, pelaku ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2001, sekitar pukul 9.00 WIB.
Penangkapan berawal saat petugas menangkap ES di Jalan Raya Cijulang, Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas Tergantung di Dapur
Waktu itu ES dengan mengendari sepeda motor matic hendak mengirim benih lobster kepada SS (DPO) di wilayah Pamayang, Kabupaten Tasikmalaya.
Benih yang hendak dikirim dikemas dalam empat kantong plastik, yang berisi 631 benih lobster pasir dan 3 benih lobster jenis mutiara.