Cara Mudah Agar Upload KTP Daftar Prakerja Tidak Gagal, Langkah Mudah Ini Akan Membantu

- 19 September 2021, 07:03 WIB
ilusterasi NIK KTP
ilusterasi NIK KTP /Gede Apgandhi Pranata

PRIANGANTIMURNEWS - Ada masalah dengan upload KTP saat daftar Prakerja.

Tak sedikit pendaftar program Kartu Prakerja keluhkan hal yang sama soal upload KTP di laman Prakerja.

Khususnya kesulitan terjadi saat mengunggah atau upload KTP.

Tapi jangan khawatir, berikut akan disampaikan tips agar upload KTP tidak selalu gagal.

Baca Juga: Objek Wisata Pantai Batukaras Sudah Resmi Dibuka Kembali, Inilah Syarat Pantai Madasari Bisa Dibuka

Pastikan sinyal internet ponsel yang kamu gunakan dalam kondisi lancar

Pastikan kamera ponselmu bisa menangkap informasi yang ada pada KTP-mu dengan jelas, khususnya pada bagian Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan KTP-mu tidak bernoda atau rusak dan memuat informasi yang dibutuhkan secara jelas, khususnya pada bagian Nomor Induk Kependudukan 

Jika KTP-mu rusak, segera meminta cetak ulang ke Disduk Capil setempat

Baca Juga: Inilah Penyebab Anda Tidak Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 21, Begini Penjelasannya

Jika terus menerus gagal, coba login menggunakan ponsel lain yang memiliki resolusi kamera lebih bagus

Kamu bisa juga mengganti browser yang digunakan (misal dari Crome ke FireFox atau sebaliknya)

Coba matikan ponselmu dan nyalakan kembali

Coba mendaftar pada jam-jam tidak sibuk, seperti lewat tengah malam

Jika tetap tidak bisa, sampaikan keluhanmu di www.lapor.go.id

Sebagai catatan, kamu tidak perlu tergesa-gesa. Pendaftaran biasanya berlangsung selama tiga hari, dan peserta lolos tidak ditentukan oleh seberapa cepat ia mendaftar.

Jika, kamu telah berhasil mendaftar, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan selama kamu mengikuti alur pendaftaran dan seleksi.

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Status Prakerja Menunggu Gelombang Ditutup, Sedang Diproses dan Dalam Proses Seleksi

Pendaftaran Prakerja Gelombang 21

Jika kamu belum terdaftar sebelumnya, silakan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs prakerja.go.id, lalu isi biodata pelamar dan selesaikan verifikasi identitas
2. Peserta mengikuti tes kemampuan dasar
3. Setelah mengisi tes kemampuan dasar, klik "gabung" untuk mendaftar
4. Jika lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui SMS setelah penutupan gelombang
5. Pilih dan ikuti pelatihan yang disediakan
6. Berikan evaluasi dan penilaian atas pelatihan yang diikuti
7. Tunggu insentif ditransfer ke rekening/e-wallet peserta.

Bagi calon peserta yang akunnya sudah terverifikasi, silakan melanjutkan dengan proses berikut:ㅤㅤ

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Status Prakerja Menunggu Gelombang Ditutup, Sedang Diproses dan Dalam Proses Seleksi

Berapa Jumlah Insentif Kartu Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah