Dua Pelaku Perampas Handphone Diringkus Polisi

- 10 November 2021, 21:17 WIB
 Waka Polres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, memberi keterangan kasus perampasan HP, di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021.
Waka Polres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, memberi keterangan kasus perampasan HP, di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021. /NURHANDOKO WIYOSO/Pikiran Rakyat

“Keduanya berhasil ditangkap, sehari setelah kejadian. Kami menerima rekaman CCTV warga,” kata Waka Polres Ciamis Kompol R. Auliya Rifqie Abduldjabar, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena di Mapolres Ciamis, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: 5 Ujian Menjaga Cinta Salah Satunya Ego yang Tidak Terkendali

Dia mengatakan, perampasan terjadi ketika korban sedang asyik bermain HP di depan warung. Kemudian pelaku yang datang mendatangi korban.

Di bawah ancaman pisau, seorang korban menyerahkan HP. Sedangan korban lainnya menolak menyerahkan HP yang dipegangnya, meski dibawah ancaman.

“ATM merupakan residivis untuk kasus serupa, pencurian dengan kekerasan. Sedangkan pelaku lainnya mengaku baru sekali. Hasil rampasannya dipakai untuk membeli minuman keras,” tutur Rifqie.

Baca Juga: 10 Referensi Tebak-Tebakan Lucu, Sampai Ngakak Mengocok Perut

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kepada petugas, ATM mengaku saat menjalakan aksinya tidak terpengaruh alkohol. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli minuman keras. Sedangkan AR baru sekali.***(Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah